Kamis, 03 Maret 2011

Sikap Para Ulama Ahlu Sunnah Terhadap Inkar Sunnah

Oleh: Abduh Zulfidar Akaha

Abdullah bin Zaid Abu Qilabah (w. 104 H) berkata, “Apabila engkau berbicara berdasarkan Sunnah Nabi kepada seseorang lalu orang tersebut mengatakan; Kita tinggalkan saja Sunnah karena di sana sudah ada Kitab Allah; maka ketahuilah sesungguhnya dia adalah orang yang SESAT.”[1]

Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Barangsiapa menolak hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam, maka sesungguhnya dia telah berada di tepi jurang kebinasaan.”[2]

Imam Abu Muhammad Ali Ibnu Hazm Al-Andalusi berkata, “Kalau ada orang yang mengatakan; Kami tidak mengambil kecuali apa yang terdapat dalam Al-Qur`an; sungguh dia adalah orang KAFIR menurut kesepakatan umat ini.”[3]

Dengan sanadnya dari Ayyub As-Sukhtiyani (w. 131 H), Imam Abu Muhammad Al-Husain Al-Baghawi berkata, “Apabila engkau berbicara kepada seseorang dengan Sunnah, lalu dia mengatakan; Jangan bicara pakai Sunnah, bicara pakai Al-Qur`an saja; Maka ketahuilah, sesungguhnya dia adalah orang yang SESAT lagi MENYESATKAN.”[4]

Syaikhul Islam Abul Abbas Ibnu Taimiyah (w. 728 H) berkata, “Seluruh ulama kaum muslimin sepakat bahwa setiap kelompok yang membangkang terhadap salah satu saja dari syariat Islam yang mutawatir, maka sesungguhnya kelompok ini WAJIB DIPERANGI sehingga agama ini menjadi tegak hanya untuk Allah semata, sekalipun kelompok tersebut mengaku mengikuti Al-Qur`an namun tidak mau mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sesungguhnya kita wajib berjihad melawan mereka sebagaimana jihadnya kaum muslimin ketika memerangi para pembangkang zakat, kaum Khawarij, Khurramiyah, Qaramithah, Bathiniyah, dan ahlu bid’ah lainnya yang telah keluar dari syariat Islam.”[5]

Imam Abu Abdillah Muhammad Adz-Dzahabi (w. 748 H) berkata, “Apabila dikatakan kepada seseorang; Seharusnya engkau melakukan ini karena ini adalah Sunnah; lalu dia menjawab; Aku tidak mau melakukannya sekalipun itu adalah Sunnah; maka dia adalah KAFIR.”[6]

Imam Jalaluddin As-Suyuthi berkata, “Ketahuilah, mudah-mudahan Anda semua dirahmati Allah. Barangsiapa yang mengingkari eksistensi hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, baik itu yang berupa perkataan ataupun perbuatan sebagai hujjah; dia adalah KAFIR, keluar dari koridor Islam, dan akan dibangkitkan bersama-sama kaum Yahudi dan Nasrani, atau bersama siapa saja yang dikehendaki Allah dari kelompok-kelompok orang kafir.”[7]

Ketika mengomentari berbagai sikap dan statemen dari seorang tokoh inkar Sunnah Amerika asal Mesir DR. Rasyad Khalifah, Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz berkata, “Sesungguhnya pengingkaran terhadap Sunnah dan pernyataan tidak butuh kepada Sunnah seperti apa yang dikatakan oleh Rasyad Khalifah adalah KUFUR dan MURTAD dari Islam. Sebab, orang yang mengingkari Sunnah sama saja dengan mengingkari Al-Qur`an, dan barangsiapa yang mengingkari keduanya atau salah satunya, maka dia adalah KAFIR menurut ijma’ ulama. Kita tidak boleh bergaul dengannya dan orang-orang yang seperti dia. Tapi kita wajib menjauhinya, mengingatkan orang-orang dari fitnahnya, dan menjelaskan kekafiran serta kesesatannya dalam berbagai kesempatan hingga dia bertaubat kepada Allah.”[8]

Syaikh Muhammad Al-Ghazali berkata, “Sunnah adalah suatu kebenaran (haq) dan mendustakan Sunnah Nabi dengan alasan bahwa Al-Qur`an telah memuat segala sesuatu adalah bid’ah yang amat sangat berbahaya. Sesungguhnya pengingkaran seseorang terhadap Sunnah membuatnya telah keluar dari agama Islam dan itu adalah perbuatan maksiat yang akan mendatangkan balasan yang sangat mengerikan dari Allah.”[9]

DR. Syaikh Muhammad Musa Nashr berkata, “Orang yang merasa cukup dengan Al-Qur`an saja dan tidak butuh Sunnah adalah KAFIR dan nyata-nyata SESAT. Sebab, ingkar kepada Sunnah sama saja dengan ingkar kepada wahyu yang diturunkan oleh Allah. Sedangkan Sunnah Nabi adalah wahyu Allah. Allah Ta’ala berfirman; Dan
tidaklah dia (Muhammad) berbicara dengan hawa nafsunya, tetapi itu adalah wahyu yang diwahyukan.”[10]

Prof. DR. Ahmad Umar Hasyim berkata, “Ringkas kata, sesungguhnya orang yang mengingkari Sunnah Nabi yang shahih dan menolak menjadikannya sebagai sumber hukum syariat (setelah Al-Qur`an), maka dia adalah orang yang menentang Al-Qur`an, membangkang pada perintah-perintah Al-Qur`an yang menyuruh untuk mengambil apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.”[11]

Dalam salah satu fatwanya atas pertanyaan tentang hukum orang yang mengingkari Sunnah, Syaikh Abdul Razzaq Afifi berkata, “Adapun hukum bagi orang yang menolak Sunnah, baik sebagian ataupun semuanya, maka dia adalah KAFIR. Barangsiapa yang tidak menerima hukum syariat kecuali hanya yang terdapat dalam Al-Qur`an saja, maka dia adalah kafir, karena telah menentang Al-Qur`an dan melanggar ayat-ayatNya.”[12]

DR. Salim Ali Al-Bahnasawi berkata, “Sesungguhnya sudah menjadi ijma’ ulama bahwa orang yang menolak Sunnah Nabi adalah orang yang MURTAD dari agama Islam.”[13]

Hampir senada dengan Al-Bahnasawi, Prof. DR. Musthafa Dib Al-Bugha berkata, “Sungguh telah menjadi kesepakatan para ulama bahwa orang yang mengingkari Sunnah sebagai hujjah, adalah orang yang KAFIR dan MURTAD dari Islam.”[14]

Demikian, sebagian sikap dan pendapat para ulama Ahlu Sunnah terhadap inkar Sunnah. Mereka dan juga kaum muslimin semuanya sepakat bahwa orang-orang yang mengingkari Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah orang yang sesat, menyesatkan, kafir, murtad, telah keluar dari agama Islam, dan wajib diperangi. Kami tambahkan, bahwa mereka adalah zindiq, munafik, dan musuh Islam yang nyata yang bermaksud keji hendak menghancurkan Islam dari dalam!

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ .

“Mereka itulah musuh (yang sebenarnya), maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimana mereka dipalingkan?” (Al-Munafiqun: 4)

* * *

[1] Nihayatu Azh-Zhalimin/Syaikh Sa’ad Yusuf Abu Aziz/hlm 146/Dar Al-Fajr li At-Turats, Kairo/Cetakan I/2000 M – 1421 H, menukil dari Ath-Thabaqat Al-Kubra/Abu Abdillah Muhammad Ibnu Sa’ad (w. 230 H)/jilid 7/hlm 184/Penerbit Dar Shadirah – Beirut/Tanpa tahun.

[2] Ibid, hlm 148, menukil dari Thabaqat Al-Hanabilah/Abu Ya’ala Al-Hambali (2/15).

[3] As-Sunnah Al-Muftara ‘Alaiha/DR. Salim Ali Al-Bahnasawi/hlm 45/Dar Al-Wafa` - Manshurah, Mesir/Cetakan ke-IV/1992 M- 1413 H, menukil dari Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam/Ibnu Hazm.

[4] Lihat; http://www.offok.com/rad/rad1.htm, menukil dari Al-Kifayah fi ‘Ilmi Ar-Riwayah/Al-Baghawi.

[5] Radd Syaikh Al-Islam Ibni Taimiyah ‘Ala Ar-Rafidhah/Ustadz Abu Hamzah Asy-Syami. Lihat artikelnya di http://www.islammessage.com/vb/index.php?showtopic=13131.

[6] Nihayatu Azh-Zhalimin/Syaikh Sa’ad Yusuf Abu Aziz/hlm 148/Dar Al-Fajr li At-Turats, Kairo/Cetakan I/2000 M – 1421 H, menukil dari Al-Kaba`ir-nya Imam Adz-Dzahabi.

[7] Lihat; http://www.binbaz.org.sa/Display.asp?f=bz00331, menukil dari Miftah Al-Jannah fi Al-Ihtijaj bi As-Sunnah/As-Suyuthi.

[8] Syaikh Bin Baz dalam fatwanya yang dimuat dalam artikel berjudul “Kalimah Tahdziriyah Haula Inkar Rasyad Khalifah li As-Sunnah Al-Muthahharah,” di http://www.binbaz.org.sa/Display.asp?f=bz00331.

[9] Laisa Min Al-Islam/Syaikh Muhammad Al-Ghazali/hlm 39/Penerbit Maktabah Wahbah, Kairo/Cetakan ke-6/1991 M – 1411 H.

[10] QS. An-Najm: 3-4, lihat http://www.m-alnaser.com/rabbani.htm.

[11] Difa’ ‘An Al-Hadits An-Nabawi/DR. Ahmad Umar Hasyim/hlm 115/Penerbit Maktabah Wahbah,Kairo/Cetakan I/2000 M – 1421 H.

[12] Hukmu Man Radda As-Sunnah Jumlatan wa Tafshilan/Syaikh Abdul Razzaq Afifi. Lihat di http://fatawa.al-islam.com/fatawa/Display.asp?FatwaID=789&ParentID=500&Page=1.

[13] As-Sunnah Al-Muftara ‘Alaiha/DR. Salim Ali Al-Bahnasawi/hlm 23/Dar Al-Wafa` - Manshurah, Mesir/Cetakan ke-IV/1992 M- 1413 H.

[14] Lihat; Manzilatu As-Sunnah An-Nabawiyyah/Ya’qub Al-Ubaidali, di http://www.mbwschool.com/essays/lecture_may2005.htm.

Tidak ada komentar: