Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Mei 2011

Dituduh Antek Amerika, Musdah Ancam Peserta Seminar


Selasa, 31 Mei 2011

Hidayatullah.com—Tokoh feminisme Musda Mulia rupanya tak tahan menghadapi tuduhan peserta seminar. Ceritanya, adalah seminar yang diselenggarakan Human Ilumination bertema "Adilkah Bangsa dan Agama Terhadapmu" di Gedung Mulo, Jl Sungai Saddang, Makassar, Senin (30/5) kemarin.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini menjadi pemateri bersama Guru Besar Sosiologi Gender Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) Maria E Pandu, Wakil LSM Indonesia Conference of Religions and Peace Sukma Mulia, dan Sekretaris Pemberdayaan Perempuan Pemerintah Provinsi Sulsel, Suciati.

Kala itu, peserta yang hadir dalam seminar nasional ini, rata-rata adalah mahasiswi dari berbagai kampus di Kota Makassar.

Rupanya, seminar berlangsung menegangkan karena diwarnai perdebatan dan hujatan dari peserta kepada Musdah Mulia.

Sebelumnya, Musdah didaulat tampil lebih dulu oleh dua pemateri sebelumnya. Musdah dikenal sebagai profesor penerima nobel internasional tentang legalnya homoseksual.

Peserta dari kalangan mahasiswi rata-rata satu suara saat mengkritisi pernyataan-pernyataan Musdah yang dianggap kontroversial. Suasana dalam ruangan layaknya unjuk rasa mahasiswi terhadap Musda.

"Kawan-kawan sekalian, kita harus mempertanyakan sosok Prof Musdah yang kontroversial ini. Ia adalah pendukung Amerika yang liberal," teriak seorang peserta dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas) angkatan 2006, Umi Kaltsum.

Dikutip Tribuntimur.com, (30/5), kekesalan dan emosi para peserta karena Musdah yang pernah meraih penghargaan internasional ini dituduh menerima uang senilai Rp 6 miliar dari AS dan dianggap telah memojokkan dan mengutak-atik ajaran Islam lantaran idealismenya yang pro Barat.

Suasana jadi kian tegang karena Musdah juga membalas kritikan mahasiswa dengan nada mengancam.

"Hati-hati ya kalau adik-adik berkata-kata, saya bisa tuntut anda pasal pelecehan jika anda mengkritisi saya seperti itu. Anda ini kan mengambil data dari Sabili dan Suara Islam. Kedua majalah ini bukan bacaan kaum intelektual. Kedua majalah itu kerja cuma menghina orang," kata Musdah yang profesor itu kepada Umi, sebagaimana dikutip laman Tribuntimur, Senin, 30 Mei 2011.

Menurut perempuan yang juga aktivis LSM Indonesia Conference of Religions and Peace itu karena Umi Kaltsum dianggap melakukan kritikan yang tak berdasar.
"Makanya baca dulu buku saya kalau mau berkomentar tentang saya. Jangan seenaknya aja mengkritik seperti itu," tambahnya.

Umi menilai, Musdah membuat draft kompilasi Hukum Islam pada tahun 2004 yang isinya menyebutkan, pernikahan bukan ibadah, perempuan boleh menikahkan dirinya sendiri, poligami haram, boleh menikah beda agama, boleh kawin kontrak, ijab kabul bukan rukun nikah, dan anak kecil bebas memilih agamanya sendiri.*

Foto: Musdah Mulia (berkerudung hijau) saat menerima penghargaan International Women of Courage dari Menteri Luar Negeri Condoleezza Rice di kantor kementerian luar negeri Amerika Serikat (AS), Washington
Sumber : tribuntimur.com
Rep: CR-3
Red: Panji Islam
Readmore »»

Kamis, 26 Mei 2011

Tiga Kesalahan dalam Memahami Syariah


Rabu, 25 Mei 2011 in Opini dan Coretan | 1 komentar
Pagi ini diminta mengisi Spesial Dialog di Radio MH FM Solo, bersamaan dengan Mas Dino, salah satu Manager KJKS (koperasi Jasa Keuangan Syariah) Bina Insan Mandiri, Gondangrejo Karanganyar. Tema yang diangkat adalah : " Dengan syariah Hidup lebih Berkah". Sedikit saya tuangkan dalam postingan ini point awal sekaligus pendahuluan dari bincang ringan tersebut.

Syariah sejatinya adalah ajaran menyeluruh dari agama Islam itu sendiri, yang berisi ketentuan dan aturan, hukum dan etika, yang semuanya bermanfaat bagi kebahagiaan hidup dunia dan akhirat. Namun dalam tataran lapangan, pandangan banyak orang terhadap istilah 'syariah' ternyata cukup beragam. Bahkan beberapa diantaranya terbilang cukup mengkhawatirkan jika dibiarkan. Setidaknya saya mencatat ada tiga pandangan yang salah kaprah dalam memahami syariah, sehingga akan menjauhkan kaum muslimin dari makna keindahan dan keluasan syariah yang sebenarnya. Mari kita bahas singkat, apa saja salah paham tersebut.

Kesalahan : Menganggap bahwa Syariat itu adalah Rajam, Potong Tangan dan yang semacamnya.

Ini adalah pandangan salah yang paling banyak dimunculkan barat, dan diterima mentah-mentah oleh golongan yang tidak faham islam, sehingga melahirkan sikap islam phobia. Takut dan khawatir terhadap ajaran Islam. Sebagaimana kami sebutkan di awal, bahwa syariat adalah keseluruhan ajaran Islam, bukan semata-mata tentang pelaksanaan Hukum Pidana Islam. Hukuman Rajam dan potong tangan adalah salah satu sisi dalam hukum pidana Islam, yang secara 'kuantitas' jumlah ayat dan hadits sangat sedikit disebutkan. Artinya, salah jika yang disebut syariah hanyalah semata-mata penegakan hukum pidana Islam.

Syariat adalah kumpulan ajaran islam yang menelisik seluruh bidang kehidupan, karenanya menegakkan syariah itu tidak identik dengan hukum rajam dan potong tangan, namun juga menyebarkan akhlak dan perangai islam dalam kehidupan.

Kesalahan Kedua : Menganggap bahwa Syariat hanya berhubungan dengan Ibadah Saja

Kesalahan kedua yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah, ketika seorang memandang bahwa menjalankan syariah hanya terbatas pada sisi ibadah saja. Maka ia akan begitu semangat menjalankan semua perintah ibadah yang termaktub dalam alquran dan sunnah dengan suka rela, atas nama menjalankan syariah. Namun sayangnya, ia tidak melihat keharusan menjalankan syariat ketika sedang melakukan pekerjaan, transaksi, atau dalam pengelolaan organisasi dan negara misalnya.

Dengan keyakinan yang salah tersebut, maka akan mudah kita dapati seorang koruptor yang rajin bolak-balik ke masjid, bahkan umroh ke Makkah dengan penuh kekhusyukan dan linangan air mata. Ada pula muslim yang menjadi aktifis dakwah, tetapi bekerja di bidang atau bagian yang tidak selaras dengan nilai syariah. Maka meluruskan pemahaman menjadi sebuah hal yang tidak bisa ditawar lagi, bahwa syariah mencakup banyak sisi kehidupan kita, tanpa terkecuali. Bukan semata ibadah saja.

Kesalahan Ketiga : Menjalankan Syariah hanya sebatas simbol semata, dan menganggap hal tersebut sudah cukup mulia.

Bahasa yang paling sederhana dalam hal ini adalah : menjadikan syariah sebagai label dan kover semata. Ada kepentingan lain yang menyeruak begitu hebat dibalik penggunaan label syariah, salah satunya adalah kepentingan ekonomi. Tidak dipungkiri lagi bahwa ada masa dimana label dan kover syariah menjadi sangat memikat dan menarik banyak orang, bahkan juga meningkatkan grade sebuah produk. Namun jika didalam produk tersebut tidak kita temukan nilai-nilai syariah, maka pemanfaatan syariah sebagai branding akan mudah kita deteksi.

Ambil saja contoh saat Ramadhan menjelang nanti, akan banyak acara tambahan khusus ramadhan yang gila-gilaan di televisi. Namun jika telisik satu demi satu, lebih banyak bungkusnya saja daripada visi dan misi sesungguhnya. Sinetron salah satunya, betapa banyak yang secara konten tak jauh berbeda dari yang sudah ada, namun dengan sedikit tambahan aksesoris jilbab dan kopiah menjadi sah disebut sinetron syariah. Inikah syariah yang kita inginkan ?

Maka mari kita berlomba mengamati fenomena perkembangan branding dan label syariah hari ini, baik dari koperasi syariah, pegadaian syariah, hotel syariah, salon syariah, kolam renang syariah, televisi syariah dan sebagainya. Maka perhatikan dengan baik, jika tidak kita temukan nilai-nilai syariah di dalamnya, maka saatnya bagi kita untuk menggugah masyarakat agar tidak tertipu lebih jauh. Siapkah Anda ?

Semoga bermanfaat dan salam Optimis
Readmore »»

Kamis, 12 Mei 2011


Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyatakan tidak perlu ada upaya mendirikan negara Islam secara formal di Indonesia.

Berbicara dalam forum diskusi tokoh agama Islam dengan jurnalis Amerika Serikat di kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS), Jakarta, Rabu, Rizieq menilai secara substansial Indonesia sebenarnya sudah termasuk sebagai "Negara Islam".

"Peraturan Islam sudah banyak dimasukkan dalam peraturan di pemerintahan," katanya.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi pertanyaan dari jurnalis AS tentang maraknya gerakan Negara Islam Indonesia belakangan ini.

Menurut Rizieq, di dalam Kitab Kuning atau kitab klasik Islam disebutkan bahwa setiap negara yang dikuasai mayoritas masyarakat Islam dan dipimpin oleh pemimpin Islam serta bebas menjalankan syariat Islam adalah negara Islam.

"Jadi tidak perlu mendirikan negara Islam," kata Rizieq.

Karena itu, lanjutnya, FPI tetap mendukung Indonesia dalam bentuknya sekarang yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan bendera Merah Putih, UUD 1945, serta dasar negara Pancasila.

Sementara itu Sekretaris Jenderal ICIS KH Hasyim Muzadi berharap dengan adanya dialog tersebut jurnalis AS bisa memahani Islam Indonesia secara benar sehingga benar pula dalam membuat pemberitaan.

"Selama ini mereka mendapat informasi sepotong-sepotong tentang Islam Indonesia," kata mantan Ketua Umum PBNU tersebut.
Readmore »»

Kamis, 05 Mei 2011

Assange: FB, Google, Yahoo Intel Amerika


Kamis, 05 Mei 2011

Hidayatullah.com--Julian Assange pendiri WikiLeaks mengatakan bahwa Facebook, Google dan Yahoo digunakan intelijen Amerika Serikat untu melakukan kegiatan mata-mata atas para penggunanya.

Dalam wawancara dengan Televisi Rusia (02/5) Assange mengatakan bahwa Google dan Yahoo membuat akses untuk digunakan intelijen. Ia juga mengkritik secara khusus situs jejaring sosial Facebook.

"Facebook khususnya, adalah mesin mata-mata paling mengerikan yang pernah ditemukan," tegas Assange.

"Di situ kita punya database yang paling lengkap di dunia tentang orang-orang, hubungan mereka, nama mereka, alamat mereka, lokasi mereka dan komunikasinya dengan orang lain, saudara-saudaranya. Semuanya itu berada di Amerika Serikat, semunya bisa diakses oleh intelijen AS," papar Assange, hacker paling dicari pemerintah Paman Sam dan masuk daftar tangkap Interpol.

Lebih lanjut Assange menjelaskan, akses intelijen ke database situs-situs tersebut bukan hanya sebatas jika ada surat perintah dari pengadilan.

"Mereka punya interface yang mereka buat untuk digunakan oleh intelijen Amerika Serikat," katanya.

Kebetulan WikiLeaks juga punya akun di Facebook, yang Assange -- bahkan setelah ia jadi pelarian usai menerbitkan dokumen-dokumen rahasia -- tolak untuk menutupnya.

Namun Asange tidak menyebutkan hal serupa atas situs microblogging Twitter yang juga sangat populer itu.*
Sumber : rt
Red: Dija
Readmore »»

Senin, 04 April 2011

Isi Pidato Utuh Pandangan FPKS Tentang RUU Sistem Peradilan Pidana Anak

4/04/2011 10:53:00 PM | Posted by Ghiroh Tsaqofy


Islamedia - Situs berita inilah.com tanggal 29 Maret membuat heboh saat memuat berita tentang anggota legislatif dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil mengutip ayat injil dalam Pandangan Fraksi PKS mengenai RUU Sistem Peradilan Anak. Sayangnya berita itu tidak dilengkapi dengan naskah pidato Panadangan FPKS secara utuh.

Pro kontra terlanjur bermunculan tanpa menanti kejelasan seperti apa pidato itu. Bahkan sebuah media Islam yang mengaku sebagai media rujukan pun ikut melontarkan tuduhan keji bahwa pernyataan Nasir Djamil sangat dekat dengan kekufuran.

Berikut ini Islamedia muat pidato Pandangan FPKS mengenai RUU Sistem Peradilan Anak secara utuh. Silakan pembaca menilai.

Pandangan Mini Fraksi PKS
Tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Disampakan oleh :
H. M. Nasir Djamil, S.Ag
No. Anggota A 44
Bismillahirrahmanirrahim

Yang kami hormati,
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI
Menteri Hukum dan HAM RI

Assalamualaikum, wr.wb.
Salam Sejahtera buat Kita semua
Assalamualaikum, wr.wb.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Saw, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang mengajukan RUU tentang Sistem Peradilan Anak untuk menggantikan Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang kami nilai sudah tidak relevan lagi, baik dari aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Undang-Undang ini tidak memberikan solusi yang tepat bagi penanganan anak -dalam bahasa UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak- sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Proses penanganan anak dengan kategori tersebut -dari tingkat penyelidikan hingga sampai dengan penempatan di Lembaga Pemasyarakatan Anak-dapat menimbulkan permasalahan karena mereka harus ditangani secara hukum. Padahal, kenyataannya, tidak jarang penanganan terhadap mereka tersebut tidak dipisahkan dengan orang dewasa, seperti pemenjaraan yang disatukan dengan orang dewasa. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Setiap tahun ada sekitar 6.000 anak yang berhadapan dengan hukum dan 3.800 anak diantaranya berakhir di lembaga pemasyarakatan (Lapas) anak. Sisanya ada di Lapas orang dewasa, di tahanan polisi, dan tempat-tempat lain yang tidak layak untuk anak. Kasus Raju beberapa waktu lalu mengkonfirmasi adanya permasalahan ini.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar ra pernah berucap: Barangsiapa ingin menggenggam nasib suatu bangsa, maka genggamlah para pemudanya. Kata bijak ini menegaskan bahwa pemuda adalah elemen penting dalam menentukan masa depan bangsa. Anak adalah cikal bakal Pemuda. Olehkarena itu, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum janganlah sampai memunculkan stigmatisasi atau labelling dan kurangnya atau bahkan ketiadaan pembinaan terhadap mereka sehingga membuyarkan harapan mereka menjadi pemuda yang dapat berguna bagi bangsanya. Mengacu hal tersebut penting untuk menyepakati model penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Anak haruslah berbeda dengan dewasa. Untuk itu, secara paradigma Model penanganan yang berlaku hingga saat ini, adalah sama sebagaimana penanganan orang dewasa, yaitu model retributive justice yaitu penghukuman sebagai pilihan utama atau pembalasan atas tindak pidana yang telah dilakukan. Model ini tidak sesuai, setidaknya dengan tiga alasan: pertama, alasan karakteristik anak. UU No 23 Tahun 2002 menyebutkan : ..”untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia,..” jadi anak merupakan individu yang masih harus tumbuh dan berkembang dalam segala aspek, sehingga anak belum dapat menentukan pilihan perbuatan secara benar. Sejalan dengan hal ini, Nabi Muhamad SAW pernah bersabda:“Dihapuskan ketentuan hukum dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai ia bangun, dan dari orang gila sampai ia sembuh, serta dari anak kecil sampai ia dewasa”. Selain itu, dalam pandangan kristen, perlakuan terhadap anak-anak menjadi cerminan kesetiaan umat kristiani terhadap Tuhan, sebagaimana terdapat dalam Dalam Matius (18:5).
Kedua, alasan masa depan anak. Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, anak yang dipidana terlabel dan terstigmatisasi selepas pemidanaan sehingga menyulitkan pertumbuhan psikis dan sosial anak ke depan.
Ketiga, memulihkan hubungan antara anak yang berhadapan dengan hukum, korban dan masyarakat.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Kami berpandangan bahwa pemidanaan seharusnya merupakan pilihan terakhir bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga pendekataan pemidanaan, RUU Sistem Peradilan Anak haruslah berbeda dengan UU Pengadilan anak saat ini yang mengedepankan model pemidanaan retributive justice. UU yang akan datang harus mengedepankan model restorative justice, yaitu pemidanaan sebagai jalan akhir, sehingga perlu didahulukan cara lain diluar pengadilan. Kami berbahagia, ternyata model ini dikenal dalam RUU yang akan kita bahas nanti. Model ini bukan hanya dibutuhkan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga dapat memulihkan hubungan antara anak dan korban dan masyarakat secara umum.
RUU ini mengatur hal-hal yang penting yang menegaskan penggunaan model restorative justice, diantaranya ketentuan tentang diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari porses peradilan anak ke proses di luar peradilan pidana, yang pengaturannya diatur dalam satu Bab tersendiri.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Beberapa hal penting dibahas dan dikaji lebih jauh nanti dalam pembahasan di Panja adalah mengenai diversi: Apakah semua jenis tindak pidana yang dilakukan anak harus diupayakan diversi? Atau apabila tidak, harus ditentukan berapa batas ancaman tindak pidana yang dikenakan diversi itu ? apakah diversi dapat dilakukan pada setiap tahap sistem peradilan pidana: atau cukup ditahap awal---penyidikan? Siapakah pihak-pihak yang trelibat dalam diversi? Bagaimana pengawasan terhadap penegak hukum yang berwenang melakukan diversi? Kejelasan pengaturan terhadap hal-hal tersebut sangat penting, mengingat diversi seperti pisau bermata dua: satu sisi, sebagai solusi bagi anak yang berhadapan dengan hukum, namun sisi lain memunculkan potensi pelanggaran hukum bagi aparat penegak hukum karena, diversi berarti diskresi yang lebih besar. Sehingga, Perlu pengawasan yang ketat terhadap aparat penegak hukum yang menangani anak yang berhadapan dengan hukum ini agar jangan sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Selain tentang restorative justice dan diversi tersebut, Hal lain yang penting adalah penentuan usia anak yang dapat dipidana. Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang menegaskan bahwa Pemidanaan hanya dapat diberikan kepada anak yang telah mencapai Usia sekurang-kurangnya 12 tahun menjadi penegas bahwa UU Tentang Pengadilan Anak yang saat ini berlaku harus direvisi.
Disamping ketentuan umur minimal anak dapat dipidana. perlunya penegasan karakteristik dan syarat-syarat khusus bagi aparat yang menangani: mulai dari penyelidik sampai dengan petugas kemasyarakatan. Sehingga, kalaupun akhirnya pemidanaan menjadi pilihan terakhir, proses pemidanaan tersebut harus dapat mengurangi labeling atau stigmatisasi bagi anak. Adapun terhadap anak yang diserahkan penanganannya di luar Pengadilan, perlu kejelasan tugas dan kewenangan lembaga-lembaga yang menangani. Sehingga terdapat kerjasama yang solid antara lembaga tersebut baik Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Sosial dan Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Saudara Anggota Komisi III DPR RI,
Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,
Demikian keseluruhan pandangan mini F-PKS tentang RUU Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semoga RUU ini dapat segera dibahas dan disyahkan agar anak-anak Indonesia, terutama mereka yang berhadapan dengan hukum dapat tetap menatap masa depannya dengan tegak.
BillahittaufiqWalhidayah,

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Jakarta, 23 Rabi’ul Akhir 1432 H bertepatan dengan tanggal 28 maret 2011

PIMPINAN
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Mustafa Kamal, S.S.
No. Anggota : A-53
Readmore »»

Islam Melapangkan, Mereka Mempersempit


Islamedia - Sebuah buku berjudul: "Bank Syariah, Dari Teori ke Praktek", karangan Muhammad Syafi’i Antonio, dengan terang-terangan mengutip ayat-ayat kitab suci non muslim. Padahal buku itu adalah buku ekonomi syariah, ajaran Islam yang suci dan agung.

Kutipan itu ada pada halaman 43 dan 45, Bab IV: Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah. Halaman 43 Muhammad Syafi’i Antonio mengutip kitab umat Yahudi Testament (Perjanjian Lama) dan Talmud. Pada halaman 45 dikutip kitab milik umat Nasrani Perjanjian Baru. Semua itu dikutip untuk memperkuat argumentasi tentang mudharat riba. Di kesempatan lain, Muhammad Syafi’i Antonio juga sering mengajak umat agama lain konsisten menerapkan ajaran agama mereka meninggalkan riba dengan mengutip ayat-ayat kitab suci umat itu.


Bertahun-tahun buku itu beredar. Cetakan pertama tahun 2001. Tapi tidak pernah terdengar hujatan dari umat Islam untuk buku tersebut. Padahal buku itu masih terlihat berada di rak toko-toko buku sampai saat ini. Umat Islam seperti mengerti dan menerima pengutipan itu. Tidak ada yang mempersoalkan.


Tapi hal yang berbeda didapat oleh Nasril Djamil, anggota legislatif dari PKS. Dalam pandangan fraksi-fraksi di Komisi Hukum DPR terhadap RUU Peradilan Anak, seperti yang dilaporkan oleh inilah.com, Nasir Djamil juga mengutip ayat Injil. "Perlakuan terhadap anak-anak menjadi cerminan kesetiaan umat Kristiani terhadap Tuhan sebagaimana dalam Mathius 18 ayat 5."


Setelah berita itu turun, hujatan datang bertubi-tubi dari sebagian umat Islam. Berbagai prasangka bermunculan, dari menyamakan syariat Islam dengan ajaran agama lain sampai Nasir Djamil tidak mempercayai Al-Qur’an lagi. Padahal dari redaksi statement Nasir Djamil yang dikutip inilah.com, jelas sekali Nasir Djamil mengutip ayat itu sebagai penguat argumentasi dan sasaran pembicaraan adalah umat kristiani, bukannya umat Islam. Nasir Djamil tidak sedang menggunakan ayat-ayat Injil untuk mendakwahi umat Islam agar memperlakukan anak-anak dengan baik.


Tapi seperti itulah, sebagian umat terburu-buru dan begitu mudah menghukumi hanya karena Nasir Djamil adalah seorang politikus. Bahkan hujatan tak kalah keras juga datang dari anggota pergerakan Islam yang anti demokrasi, mereka menuduh PKS telah menggadaikan aqidah demi suara. Wal ‘iyadzu billah.


Islam adalah agama yang lapang. Walau pun Umar bin Khattab pernah dilarang oleh Rasulullah mendalami Injil demi pemurnian agama Islam yang sedang diturunkan saat itu, tapi dalam kesempatan lain Rasulullah tak melarang umat Islam menyampaikan perkataan Bani Israil. Kuncinya adalah tidak membenarkan dan tidak mendustakan.


“Janganlah membenarkan apa yang dikatakan oleh Ahli Kitab dan jangan pula mendustakannya." (HR Abu Dawud [3644], Ahmad [IV/136], ath-Thabrani dalam al-Kabiir [XXII/874-879], al-Baihaqi [II/10], Ibnu Hibban [6257] dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah [124]). “Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat. Sampaikanlah riwayat dari Bani Israil tanpa harus merasa keberatan. Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, silahkan menempati tempat duduknya di Neraka.” (HR Bukhari [3461]).
Islam melapangkan umatnya mengambil hikmah di mana saja. Kadang-kadang cerita Israiliyat disitir dalam sebuah kitab yang ditulis oleh ulama untuk diambil hikmahnya. Pikiran dan hati yang sempit lah yang tak bisa melihat kelapangan ini.


Pluralisme dan Terbuka
Hal lain yang sering dipersempit oleh pikiran sebagian umat adalah kata Pluralisme dan terbuka. Fatwa MUI, dan sudah menjadi kesepakatan umat Islam, telah final bahwa ajaran pluralisme agama adalah ajaran yang sesat. Tapi pluralisme agama yang sesat itu adalah sebagai suatu faham.


Sering orang bilang bahwa yang diperbolehkan itu adalah menerima pluralitas, bukan menerima pluralisme. Tapi kenyataannya dalam laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online (http://www.pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/), tidak ditemukan kata pluralitas. Yang ada adalah kata pluralisme. Islam dengan lapang menerima pluralisme dalam artian ini.
plu·ra·lis·me n keadaan masyarakat yg majemuk (bersangkutan dng sistem sosial dan politiknya);
– kebudayaan berbagai kebudayaan yg berbeda-beda dl suatu masyarakat
Lalu ada seorang politikus partai Islam yang menyebut kata pluralisme dalam suatu maksud yang baik. Tanpa memandang konteks kata yang dipakai, hujatan pun datang menganggap politikus itu telah menggadaikan aqidah demi simpati masyarakat. Wal ‘iyadzu billah.


Yang paling baik adalah umat Islam harus menghindari penggunaan kata Pluralisme ini. Mengambil ibrah dari peristiwa saat Yahudi mengolok-olok para sahabat yang memanggil Rasulullah dengan panggilan “Raa’ina”. Saat itu Yahudi memelintir panggilan itu dengan "Ru’uunah” yang berarti kebodohan yang sangat. Lalu Allah swt memerintahkan umat Islam mengganti panggilan mereka kepada Rasulullah dengan "Unzhurna" yang memiliki arti yang sama dengan "Raa’ina" (QS Al-Baqarah : 104). Maka sudah seharusnya umat Islam menghindari pemakaian kata pluralisme dan menggantinya dengan keragaman atau kata lain yang mengandung arti yang sama. Agar umat Islam tidak terjebak dalam permainan retorika kaum yang sesat.




Juga pada kata terbuka. Saat kata itu diimplementasikan dengan menerima kalangan non muslim - yang tidak memerangi umat Islam - untuk bekerja sama dalam kebaikan, sebagian umat Islam buru-buru melontarkan tuduhan bahwa umat non muslim itu telah diangkat sebagai wali dan wala’ wal baro pun rusak.
Kalau hati dan pikiran yang lapang yang dipakai, tentu akan terlihat jelas bahwa interaksi dengan non muslim itu adalah sekedar interaksi yang wajar dalam tolong menolong dalam kebaikan. Dan di daerah mayoritas non muslim - yang tak memerangi umat Islam, umat Islam wajar berkompromi dengan salah satu calon pemimpin disana demi mendapatkan penguasa dengan sikap yang koperatif dan akomodatif terhadap umat Islam.




Yang Sempit dan Lapang Memandang Pancasila
Hikmah, dimana pun ditemukan adalah milik umat Islam yang hilang, begitu bunyi pepatah. Saat founding father bangsa ini merumuskan sebuah ajaran penuh hikmah bernama pancasila, maka itu adalah milik umat Islam. Saat orde baru memang terjadi "penuhanan" terhadap Pancasila, tapi bukan Pancasila itu sendiri yang menghendaki dituhankan. Orde baru lah yang menuhankan dirinya dan menjadikan Pancasila sebagai alat pukul yang diarahkan pada umat Islam. Wajar terjadi permusuhan dan anggapan Pancasila adalah thoghut saat itu.


Tapi saat Pancasila sudah lepas dari tangan tirani, selayaknya hati dan pikiran yang lapang menyadari bahwa Pancasila punya kesesuaian dengan ajaran Islam. Dan jangan pernah mau Pancasila digunakan untuk menolak penerapan syariat Islam. Justru umat Islam bisa menjadikan Pancasila sebagai alasan penerapan syariat Islam.
Dibutuhkan kelapangan hati dan pikiran dalam memandang Pancasila dengan objektif. Hati yang sempit menyebabkan mudah terlontarnya tuduhan tak pantas kepada muslim lain yang menerima Pancasila. Padahal muslim itu hanya memandang Pancasila sebagai ajaran yang sarat hikmah, dan bukan sebagai pengganti ajaran Islam. Wal ‘iyadzu billah.


Kelapangan dalam Keragaman
Hidup dalam negeri yang punya keragaman suku dan agama, dituntut kedewasaan dan sikap yang fleksibel tanpa melanggar hal yang prinsip. Tuntutan menghadirkan wajah Islam yang damai adalah tuntutan yang haq meski kadang terlontar dari pemikir sepilis (sekuler, pluralis dan liberalis). Tentu wajah Islam yang damai bukan wajah Islam ala sepilis yang penuh penyimpangan.


Umat Islam - walau dalam komunitas yang berbeda - adalah yang paling pertama yang berhak mendapatkan senyum dari wajah Islam yang damai. Sering kali ada tuduhan bahwa sekelompok orang melakukan pembelaan buta terhadap tokohnya, padahal kenyataannya kelompok lain lah yang melontarkan tuduhan buta dan sempit.


Opini dari Ghiroh Tsaqofy
Readmore »»

Senin, 28 Maret 2011

Lebih dari 200 ribu Kader PKS Gelar Munashoroh Timur Tengah


Islamedia.web.id - Lebih dari 200 ribu kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar aksi kepedulian terhadap masyarakat sipil yang menjadi korban krisis politik dan konflik bersenjata Timur Tengah di Taman Monumen Nasional, Jakarta, Ahad (27/3/2011). PKS meminta Pemerintah Indonesia mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi demi mengakhiri krisis di Timur Tengah seperti di Libya, Yaman, Bahrain, dan Palestina.

"Yang terjadi di Libya, intervensi negara-negara asing. Mereka menunggangi resolusi Dewan Keamanan PBB untuk melindungi sipil dari pesawat Libya. Tapi, yang terjadi justru korban serangan adalah masyarakat sipil," ujar politisi senior PKS, Hidayat Nur Wahid, di Monas, Jakarta, Ahad.

Berdasarkan pengamatan islamedia, ratusan ribu kader dan simpatisan PKS tersebut membawa bendera-bendera PKS atau bendera Palestina yang bertuliskan kalimat "Save Palestine" serta tulisan yang berisi kecaman terhadap aksi kekerasan. Baik perempuan maupun laki-laki tampak berkumpul di depan panggung orasi di tengah teriknya matahari Ahad siang yang kemudian menjadi teduh. Sejumlah kader juga tampak mengumpulkan sumbangan untuk krisis Timur Tengah.. Mereka membawa kantong-kantong cukup besar berwarna biru bergambar bendera PKS dan Palestina memutari taman Monas.

Selain itu, sejumlah petugas Pandu Keadilan tampak mengamankan panggung aksi keadilan ini. Sejumlah tokoh hadir antara lain : Hidayat Nur Wahid, Anis Matta, Ketua DPW PKS Jakarta Selamat Nurdin, Ketua MPP PKS Jakarta Triwisaksana, Ketua DPW Jabar Tate Qomaruddin, Yoyoh Yusroh, Ketua Salimah Nurul Hidayati. Hadir pula politisi senior seperti Wakil Ketua DPD Laode Ida dan Sabam Sirait berencana hadir. Sejumlah tokoh lintas agama pun turut memeriahkan aksi. Di antaranya, hadir Ketua Wali Gereja Injil Indonesia Nus Riemas.

Seperti diberitakan, Amerika Serikat dan sekutunya mulai melancarkan serangan ke Libya pasca dikeluarkannya resolusi PBB yang menghalalkan segala cara untuk menghentikan krisis politik di negara kaya minyak itu. Alih-alih melindungi warga sipil dari rezim Presiden Libya, Moammar Khadafy, serangan sekutu justru menimbulkan banyak korban masyarakat sipil. "Pembunuhan, no! Pembantaian, no!" teriak para kader PKS.

Berikut lebih jelas suasana aksi Munashoroh yang membuktikan bahwa PKS akan selalu menolak segala jenis kekerasan dengan alasan apapun. PKS juga memberitahukan kepada publik Indonesia untuk selalu menjadi garda terdepan dalam melawan segala bentuk kedzaliman yang dapat merugikan kemashlahatan umat yang lebih luas.















Readmore »»

Selasa, 22 Maret 2011

Jambore Al-Qur'an Nasional PKS

3/23/2011 06:03:00 AM | Posted by islamedia


Islamedia - “Lebih dari seribu pertemuan sudah saya hadiri, tapi pertemuan ini yang paling saya sukai,” kata Presiden PKS Ustadz Luthfi Hasan Ishaaq, M.A. di hadapan 142 peserta saat penutupan Mukhayam Al-Qur’an Nasional yang diselenggarakan oleh Bidang Kaderisasi DPP PKS, Ahad, 20 Maret 2011, di Graha Insan Cita, Depok.

Bahkan, Ustadz Luthfi mengeluarkan maklumat, “Mukhayam Al-Qur’an seperti ini harus dilaksanakan di seluruh DPW, dan harus sudah selesai sebelum bulan Ramadhan.” Biaya pelaksanaannya, ditegaskan Presiden PKS, ditanggung DPP. Jika Mukhayam Al-Qur’an dilaksanakan khusus untuk peserta akhwat, biayanya ditanggung 100% oleh DPP. Bila pesertanya ikhwan, biayanya ditanggung minimal 50%.

Ustadz Luthfi juga menghimbau kepada seluruh Kader Inti agar meningkatkan interaksinya dengan Al-Quran, baik dalam bentuk tilawah, hafalan maupun tadabbur. Ia berharap setiap Kader Inti bisa memenuhi target hafalan sesuai standar muwashafat (karakteristik) levelnya.

Hal itu juga ditekankan oleh Ketua Bidang Kaderisasi Ustadz Musyaffa Ahmad Rahim, M.A. saat membuka acara itu sepekan silam. Ustadz Musyaffa menegaskan, menghafal Al-Quran dalam muwashafat titik tekannya bukan hanya pada kesungguhan, tapi juga pada jumlah hafalan. Karena itu, beliau sangat bergembira ketika mendapati jumlah peserta yang mendaftar di Mukhayam Al-Quran yang baru pertama kali diadakan ini, membludak.

“Panitia hanya menargetkan 70 orang, ternyata yang mendaftar dua kali lipat,” kata Ketua Departemen Kurikulum dan Al-Quran Bidang Kaderisasi DPP PKS, Ustadz Ahmad Sahal Hasan, Lc. “Bahkan, ketika ditutup, yang ingin mendaftar masih terus berdatangan dari seluruh penjuru Nusantara.” Ustadz Sahal menjanjikan akan menyelenggarakan Mukhayam Al-Qur’an kedua bagi yang belum bisa ikut di mukhayam kali ini.

Menurut Ustadz Sahal, Bidang Kaderisasi DPP PKS punya target di setiap 500 kader minimal ada 1 orang yang hafal Al-Qur’an 30 juz. Mukhayam Al-Qur’an yang diselenggarakan selama sepekan dari tanggal 14-20 Maret 2011 adalah kegiatan persiapan. Targetnya menguatkan azzam (niat) peserta dan menyiapkan memampuan baik secara ruhiyah, tsaqafiyah, dan skill menghafal.

“Alhamdulillah, dalam sepekan ke-142 peserta mampu mengkhatamkan Al-Qur’an dua kali. Bahkan, ada yang menyetorkan hafalannya yg baru sebanyak 3 juz,” kata Ketua Pelaksana acara ini Ustadz Abdul Aziz Abdur Rauf, Lc.

Saat menutup Mukhayam Al-Qur’an itu secara resmi, secara spontan Presiden PKS memberi hadiah uang sebesar Rp 1,5 juta kepada peserta terbaik dan Rp 2,5 juta kepada juara umum. (fb/bg)
Readmore »»

Sabtu, 12 Maret 2011

PKS Sampaikan Solusi Timur Tengah ke Dubes AS

Jum'at, 11 Maret 2011


Hidayatullah.com--Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfin Hasan Ishaaq mengatakan, pihaknya memberikan solusi soal hubungan Amerika Serikat dan negara-negara di Timur Tengah. Solusi PKS itu disampaikan Lutfi saat menerima kunjungan Duta Besar AS untuk Indonesia Scot Marciel, bertempat di DPP PKS, Jakarta, Jumat (11/3).

"Sekarang kita beri solusi terhadap persoalan AS di Timur Tengah yang semakin hari semakin memanas. Saya rasa kalau dibiarkan, semua negara akan melakukan, seperti apa yang terjadi di Libya, Mesir, dan sebagainya," ujar Lutfi kepada wartawan usai pertemuan itu.

Menurut Lutfi, persoalan mutakhir Timur Tengah tak bisa dibiarkan. Harus ada perhatian negara-negara berpengaruh seperti AS, Eropa, dan sebagainya. Karena pergolakan Timur Tengah dapat memicu liarnya kenaikan harga minyak dunia. Dampak yang paling terasa kalau kilang minyak utama di Libya dihancurkan.

"Jadi harus ada proposal yang disodorkan tentang kehendak masyarakat untuk berdemokrasi dengan pemerintahan yang dianggap sekarang tidak demokratis. Itu yang harus dijembatani dan bisa menjadi komunikasi yang efektif, supaya tidak menimbulkan ekses bagi perekonomian dunia," imbuhnya.

Itu sebabnya, kata Lutfi, semua pihak yang mempunyai pengaruh seperti AS, perlu disodorkan upaya yang halus dan cerdas dalam menyikapi konstelasi politik Timur Tengah yang sedang berubah, sehingga stabilitas ekonomi dunia terjaga.

"Ini kan AS dan komunitas Eropa yang bisa. Kalau Indonesia memiliki pengalaman, tapi tak punya pengaruh politik, dan belum sampai ke sana," ucapnya. "Saya berharap ide komunitas internasional untuk kehendak demokrasi di negerinya, disinergiskan agar tidak mengganggu harga minyak dunia," tegasnya.

Dikatakan Lutfi, dari pertemuan tadi Scot yang mewakili Pemerintahan AS memberi respon positif dan akan membawa ide dan solusi yang disampaikan PKS. Ia berharap ide itu dapat mereka terima sebelum tsunami demokrasi terjadi di Timur Tengah. Pasalnya, jika terjadi, tidak ada solusi jitu untuk membendungnya.*
Sumber : TN
Red: Syaiful Irwan
Readmore »»

Jumat, 04 Maret 2011

MUI Tetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat


Selasa, 6 November 2007 17:52 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah pedoman yang berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi sebuah ajaran dinyatakan aliran sesat.

"Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria," kata Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
10 kriteria kelompok aliran sesat;

1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i
Namun, Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menegaskan bahwa penetapan kriteria tersebut tidaklah dapat digunakan oleh sembarang orang dalam menetapkan bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan.

"Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat bahwa tidaklah semudah itu dalam mengeluarkan fatwa," kata Ichwan.

Di dalam pedoman MUI tersebut dinyatakan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian.

Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat. Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan.

Kemudian, bila dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan akan menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa.

"Dalam batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum yang berlaku dan menyerukan agar masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri," kata Ichwan.(*)

Editor: Suryanto
Readmore »»

Minggu, 27 Februari 2011

Kader PKS Palopo Kecelakaan

2/27/2011 05:48:00
Posted by Faguza Abdullah


Islamedia - Innalillahiwainnailhiraji'un. Kecelakana telah di alami oleh rombongan kader PKS Sulawesi Utara dari Tim Kaderisasi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Ketua DPD Palopo dan kaderisasi Kota Palopo. Ustadz Nurhaedi Suaib meninggal dunia dalam kecelakaan ini, sementara yang lainnya masih dalam kondisi kritis..

Informasi menyebutkan kader PKS ini baru saja menghadiri musyawarah kerja nasional di Yogyakarta. Mereka naik pesawat dari Kota Pelajar kemudian via darat setiba di Palopo.

Nurhaedi akan dikebumikan di Palopo. Ibrahim opname di RS Medika Palopo. Sebagian di RS Umum Daerah Sidrap Diyakini kejadian merupakan kecelakaan tunggal. Mobil yang ringsek dibawa ke kantor polisi. [FGZ]
Readmore »»