Kamis, 10 Maret 2011

Beberapa Macam Bid’ah


Oleh: ust Abduh Zulfidar Akaha

Sekadar menjembatani antara yang mengatakan bahwa semua bid’ah adalah sesat tanpa kecuali, dengan yang berpendapat bahwa tidak semua bid’ah itu sesat; demikian saya nukilkan sedikit wacana dari para ulama besar tentang bid’ah dari sudut pandang lain:

Imam Al-Baihaqi menyebutkan perkataan Imam Asy-Syafi’i dalam kitabnya yang berjudul “Manaqib Al-Imam Asy-Syafi’i,” bahwa “Perkara-perkara baru yang diadakan dalam agama ini ada dua macam. Pertama; Apa yang diada-adakan dan menyalahi Al-Qur`an, Sunnah, atsar, dan ijma’; maka ini adalah bid’ah dhalalah (sesat). Dan kedua; Perkara-perkara kebaikan yang baru diadakan yang tidak menyalahi salah satu dari empat hal tersebut di atas; maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela.”

Dalam Al-I’tisham, Imam Asy-Syathibi berkata, “Sesungguhnya bid’ah itu tidak tercela secara mutlak, kecuali dengan syarat jika bid’ah itu sesat dan tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya. Ini artinya, bahwasanya jika suatu bid’ah tidak diiringi dengan perbuatan tercela dan si pelaku tidak menyertainya dengan perbuatan dosa, maka ia kembali pada bentuknya semula, yaitu sunnah hasanah yang dijanjikan pahala.”

Disebutkan dalam kitab “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah” yang diterbitkan oleh Departemen Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, bahwa, “Imam Asy-Syafi’i, Imam Al-Izz bin Abdissalam, Imam Abu Syamah, dan Imam An-Nawawi dari madzhab Syafi’i; Imam Al-Qarafi dan Imam Az-Zurqani dari madzhab Maliki; Imam Ibnul Jauzi dari madzhab Hambali; dan Imam Ibnu Abidin dari madzhab Hanafi; berpendapat bahwa bid’ah terbagi sesuai hukum yang lima, yaitu: wajib, haram, mandub (sunnah), makruh, dan mubah. Mereka memberikan perumpamaan untuk masing-masing jenis bid’ah ini.

1. Bid’ah wajib, misalnya menyibukkan diri belajar ilmu nahwu, dimana dengan ilmu ini bisa memahami firman Allah dan sabda Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Sebab, menjaga syariat itu wajib, dan tidak bisa menjaganya kecuali dengan mengerti ilmu nahwu. Dan, jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu pun menjadi wajib…
2. Bid’ah haram, misalnya madzhab qadariyah, khawarij, dan mujassimah.
3. Bid’ah mandub, misalnya mendirikan sekolah, membangun benteng pertahanan, dan shalat tarawih di masjid.
4. Bid’ah makruh, misalnya menghiasi masjid dan mushhaf Al-Qur`an secara berlebihan. Dan,
5. Bid’ah mubah, misalnya bersalaman setelah shalat subuh dan ashar, dan agak berlebihan dalam makan minum yang enak-enak, serta berpakaian yang bagus-bagus.”

Tidak ada komentar: