Minggu, 13 Februari 2011

Di Masa Rezim Bin Ali, Shalat Harus Bawa Kartu Izin



Ahad, 13 Februari 2011

Hidayatullah.com--Wartawan Situs Iran Newspaper on Network (INN) melaporkan aktivitas muslim dan pembatasan masuk ke masjid bagi umat Islam di masa rezim diktator Zine El Abidine Ben Ali di Tunisia.

Sekitar enam tahun lalu, Koran Sawtul Haq, edisi 22 Agustus 2005, dalam laporannya menyebutkan ratifikasi draf yang mengharuskan memiliki kartu elektronik untuk masuk masjid.

Menteri Dalam Negeri Tunisia saat itu, Dr. Al-Hadi Mohan menyatakakan, setiap warga muslim yang ingin mengerjkan shalat di masjid, harus mendapat persetujuan dan kartu elektronik."

Dr Mohan menyatakan bahwa aturan kepemilikan kartu elektronik untuk masuk masjid adalah instruksi Ben Ali yang kemudian dijadikan sebagai bagian dari kebijakan nasional negara.

Undang-undang pembatasan masuk masjid bagi masyarakat muslim Tunisia di masa rezim Ben Ali adalah sebagai berikut:

1-Kantor-kantor lokal Departemen Luar Negeri bertanggung jawab menentukan kelayakan para pemohon dan penempelan foto pada kartu elektronik yang digunakan untuk masuk masjid. Kartu itu digunakan sebagai tanda pengenal pengguna untuk memasuki masjid yang terdekat dengan rumah. Masjid terdekat yang dimaksud bukanlah masjid yang digunakan untuk shalat Jumat. Jika masjid yang terdekat dengan rumah termasuk masjid yang digunakan shalat Jumat, maka pemohon harus mengajukan permohonan secara terpisah.

2- Imam shalat jamaah di masjid harus memeriksa keabsahan identitas para pengguna karto elektronik dan kesesuaian kartu itu dengan identitas pengguna. Jika seseorang berupaya menghindar untuk menunjukkan kartu atau melakukan shalat di masjid lain, yakni bukan masjid yang ditentukan, maka ia akan dikeluarkan oleh imam shalat jamaah.

3- Wisatawan yang berkunjung ke Tunisia dan ingin mengerjakan shalat di masjid harus mengambil kartu elektronik di perbatasan. Kartu elektronik bagi wisatawan berlaku di semua masjid di negara ini.

4-Semua masjid harus difasilitasi dengan alat pembaca kartu elektronik. Setiap orang yang masuk dan keluar masjid harus melewati alat pendeteksi tersebut.

5- Daftar kehadiran masuk masjid akan diserahkan kepada imam shalat jamaah ke pejabat daerah setempat.

Hal yang lebih menakjubkan, aturan ketat itu hanya berlaku bagi umat Islam yang berkewajiban melakukan shalat dan ibadah. Adapun non muslim dibebaskan melakukan kegiatan agama di tempat ibadahnya tanpa harus menggunakan kartu elektronik. Warga selain muslim dengan leluasa dapat beribadah di tempat-tempat ibadahnya tanpa pengawasan ketat dari antek-antek rezim Ben Ali. *
Sumber : irib
Red: Panji Islam

Tidak ada komentar: