Kamis, 31 Maret 2011
Hidayatullah.com--Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata yang tengah memegang kekuasaan di Mesir, mengeluarkan sebuah deklarasi konstitusi yang berisi sebanyak 62 pasal.
Salah seorang anggota Dewan, Mayor Jenderal Mamdouh Shaheen dalam konferensi pers mengatakan bahwa deklarasi tersebut terdiri dari empat bab pertama konstitusi tahun 1971 yang mencakup semua tentang kenegaraan. Dan juga pasal II yang menyatakan bahwa Islam adalah agama resmi di Mesir.
Selain itu juga diatur mengenai pemindahan beberapa kekuasaan dari Dewan Militer kepada parlemen yang terpilih dalam pemilu September mendatang, dan pemindahan sisa kekuasaan selanjutnya kepada presiden terpilih.
Ia menjelaskan bahwa deklarasi konstitusional tersebut mencakup amandemen konstitusi yang disetujui oleh mayoritas rakyat Mesir dalam referendum pada tanggal 19 Maret lalu.
Namun lebih lanjut Shaheen mengatakan bahwa deklarasi konstitusional tersebut melarang pembentukan partai-partai berbasis agama. Kemudian juga melarang penangkapan dan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas.
Salin itu konstitusi memberikan kebebasan dalam beragama, berpendapat dan pers.
Shaheen juga mengatakan bahwa Dewan Kementerian akan turut ambil bagian selama periode enam bulan masa deklarasi konstitusional ini dengan Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata dalam mengambil keputusan.
Adapun beberapa pasal dari deklarasi konstitusi tersebut adalah:
Pasal 1
"Republik Arab Mesir adalah negara demokratis yang berdasarkan kewarganegaraan."
"Rakyat Mesir adalah bagian dari bangsa Arab yang berusaha untuk mencapai kesatuan utuh."
Pasal 2
"Islam adalah agama resmi negara. Bahasa Arab adalah bahasa resmi negara. Dan syari'ah islamiyah adalah sumber utama dalam perundang-undangan."
Pasal 4
"Bagi setiap warga negara berhak untuk mengadakan perkumpulan, mendirikan perserikatan, persatuan dan partai yang sesuai dengan hukum undang-undang."
"Dilarang mendirikan perkumpulan yang gerakannya melawan sistem sosial masyarakat, atau rahasia, atau bersifat militer."
"Tidak diperbolehkan secara langsung gerakan-gerakan politik, atau mendirikan partai politik atas asas agama, atau berasaskan apapun yang dapat menyebabkan perpecahan."
Dan ada beberapa pasal lainnya.*
Sumber : islammemo/hadath-el-
Rep: Ahmad Sadzali
Red: Cholis Akbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar