Senin, 10 Januari 2011

Tokoh Ikhwan, Dr. Wagdy Ghoneim: Masa Lima Tahun di Penjara itu Merupakan Fisabilillah

1/11/2011 04:21:00 AM Posted by Muhammad Syarief

Islamedia - Mesir seketika gempar begitu tersiar kabar akan dipenjaranya seorang da'i ternama, Wagdy Ghoneim. Penulis produktif yang bukunya banyak menyentuh tentang ruhy ini dikenai tuduhan oleh Mahkamah Agung Mesir terlibat kasus pencucian uang dan mendanai organisasi yang bertentangan dengan pemerintah.

Beliau dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dengan tuduhan terlibat dalam pendanaan gerakan internasional Al Ikhwanul Muslimun. Beliau sendiri tak pernah merasa terlibat dengan tuduhan itu, dirinya lebih bersikap sabar. Sudah bukan rahasia lagi bahwa persidangan di Mesir kaya akan rekayasa, beliau dengan pasrah mengatakan: "Cukuplah Allah sebagai penolong, saya akan habiskan masa itu-lima tahun dalam penjara-di jalan Allah Swt," jelasnya tegar.

Dalam sebuah wawancaranya dengan surat kabar "As Syarqul Awsat", Dr. Wagdy Ghoneim mengatakan, "Rekening Bank saya sudah terbuka sejak keluarnya saya dari Mesir 10 tahun silam, setelah saya mengalami penangkapan hingga 8 kali. Saya seorang da'i, yang hanya memiliki misi hidup untuk membuka hati dan mencerahkan cara berfikir para pemuda Islam, dan bukan untuk mengumpulkan dana atau melakukan money laundering"

Ia pun kemudian bertanya-tanya, "Apakah sekelas State Security (Mesir) berkompeten mengurusi masalah money laundering? Intel keamanan Scotland Yard milik Inggris saja tak pernah melakukan itu," tanyanya heran. Dalam dakwaan yang dijatuhkan pada hari Sabtu (8/1) kemarin, terdakwa pertama Ibrahim Munir, seorang usahawan dikenai hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan seorang da'i berkewarganegaraan Arab Saudi, Syeikh Awad Qarni dikenakan hukuman selama 5 tahun penjara.

Dr. Ghoneim bukan untuk pertama kalinya merasakan hidup di balik teralis besi, dalam rentang tahun 1981 hingga 1995, beliau sudah 8 kali keluar masuk penjara Mesir.

Semua pihak terkejut dengan keputusan Mahkamah Agung Keamanan Negara-yang menerapkan hukum darurat militer-sehingga tidak menerima pembelaan atau pun permohonan banding, kecuali meminta remisi dari Presiden Mubarok. Namun dengan tegas Dr. Ghoneim mengatakan, "Saya tidak akan pergi ke pemerintah Mesir untuk memohon mendapatkan 'pengampunan' itu."

Pemahaman Ikhwan yang Mendarah Daging

Sebelum tuduhan resmi itu ditujukan oleh pihak Keamanan Negara Mesir kepada beliau, Dr. Ghoneim pernah mengatakan, "Saya seorang Ikhwan, dan pemahamannya telah merasuk dalam jiwa saya," Beliau sangat bangga dengan pernyataannya itu, ini menunjukkan bahwa dirinya tumbuh di atas prinsip-prinsip Al Ikhwanul Muslimun, ia mengatakan bahwa dirinya fakir di hadapan Allah Yang Mahakuasa, ia memiliki harta pas-pasan, yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang sebagian besarnya masih tinggal di Mesir. Dan vonis terhadap dirinya sebagai pelaku money laundering, benar-benar sebuah lelucon murahan.

Ia melanjutkan: "Barangsiapa ingin tahu rekening saya di bank di Yaman, bisa dicheck, bahwa saya tidak mendukung Al Ikhwanul Muslimun di Mesir, tidak suntikan dana atau pun sumbangan. Karena mereka tidak membutuhkan sumbangan dari orang tertentu, mereka memiliki sumber daya sendiri untuk membiayai kegiatannya."

Pengadilan Kriminal Mahkamah Agung Keamanan Negara Mesir telah memerintah pada Kamis malam, penahanan terhadap para terdakwa dalam kasus pendanaan organisai internasional Al Ikhwanul Muslimun, dengan sanksi hukuman penjara antara 3 hingga 8 tahun, dan di antara para terdakwa terdapat seorang Da'i Saudi, Awadh Muhammad Al Qorni, dan Da'i Mesir, Wagdy Ghoneim, dan dituduhkan kepada Dr. Ghoneim sebagai pendonor dana dari luar negeri kepada petinggi Al Ikhwanul Muslimun dan melakukan pemutihan uang bantuan itu di bank Mesir. (msy/imo)

Tidak ada komentar: