
Oktober 2010 yang lalu, lembaga peradilan Turki telah mengeluarkan peringatan kerasnya kepada pemerintah Turki yang didominasi partai berhaluan Islam tentang upaya mencabut larangan berjilbab di lingkungan pendidikan.
Kantor kejaksaan agung Turki menyatakan bahwa berjilbab di pusat pendidikan bertentangan dengan doktrin sekularisme dan UUD Turki.
Sebelumnya, pada tahun 2008 Mahkamah Konstitusi Turki menghapuskan ketetapan parlemen yang mencabut larangan berjilbab di lingkungan pusat pendidikan. Para pengamat memprediksi bahwa tahun 2011 akan menjadi tahun bebasnya jilbab di perguruan tinggi Turki. [republika.co.id]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar