Di posting oleh admin PKS SUMUT pada Rabu, 27 Maret 2013
pkssumut.or.id, Untuk beberapa hari ini kita disugukan oleh tingkah para elit KPK. Kasus LHI terus digiring ketempat yang tidak ada hubungannya, http://www.metrotvnews.com. KPK saat ini sedang kesulitan untuk menjerat Lutfi Hasan Ishaq (LHI),dikarenakan
1. Pasal Penyuapan yg dituduhkan kini tidak lagi terbukti. Seluruh Tersangka lainnya dan saksi saksi menyampaikan bahwa dana yang 1 milliar itu bukan untuk ustadz LHI.
2. Tuduhan menyalahgunakan wewenang atau pengaruh juga tidak terbukti. Karena Mentan diangkat pada era Presiden PKS Tifatul Sembiring.
3. Karena kehabisan Tuduhan, LHI dicoba dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang. Terlalu mengada-ada dan yang pastinya juga tidak akan terbukti.
Dalam mekanisme penuntutan KPK ketika seseorang dijadikan tersangka, kemudian ditangkap, dan dipidanakan sampai disidang maka SP3 tidak bisa dikeluarkan. Karenanya untuk menjaga kewibawaan KPK agar tidak terkesan salah tangkap maka mereka akan mencari pasal-pasal apa saja agar beliau bisa di vonis bersalah.
KPK memang sedang Pusing Kepala alias lagi "MABUK", dilema karena tekanan penguasa yang menyandera mereka dari kegelapan masa silam sehingga harus menyerah dengan kebohongan dan kebohongan. Berikutnya tuduhan itu berubah jadi apa ya?
KPK ada slogan untukmu, BERANI JUJUR ITU HEBAT!
KPK adakah namamu menjadi Komisi Pusing Kepala sekarang ?
pkssumut.or.id, Untuk beberapa hari ini kita disugukan oleh tingkah para elit KPK. Kasus LHI terus digiring ketempat yang tidak ada hubungannya, http://www.metrotvnews.com. KPK saat ini sedang kesulitan untuk menjerat Lutfi Hasan Ishaq (LHI),dikarenakan
1. Pasal Penyuapan yg dituduhkan kini tidak lagi terbukti. Seluruh Tersangka lainnya dan saksi saksi menyampaikan bahwa dana yang 1 milliar itu bukan untuk ustadz LHI.
2. Tuduhan menyalahgunakan wewenang atau pengaruh juga tidak terbukti. Karena Mentan diangkat pada era Presiden PKS Tifatul Sembiring.
3. Karena kehabisan Tuduhan, LHI dicoba dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang. Terlalu mengada-ada dan yang pastinya juga tidak akan terbukti.
Dalam mekanisme penuntutan KPK ketika seseorang dijadikan tersangka, kemudian ditangkap, dan dipidanakan sampai disidang maka SP3 tidak bisa dikeluarkan. Karenanya untuk menjaga kewibawaan KPK agar tidak terkesan salah tangkap maka mereka akan mencari pasal-pasal apa saja agar beliau bisa di vonis bersalah.
KPK memang sedang Pusing Kepala alias lagi "MABUK", dilema karena tekanan penguasa yang menyandera mereka dari kegelapan masa silam sehingga harus menyerah dengan kebohongan dan kebohongan. Berikutnya tuduhan itu berubah jadi apa ya?
KPK ada slogan untukmu, BERANI JUJUR ITU HEBAT!
KPK adakah namamu menjadi Komisi Pusing Kepala sekarang ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar